Visi dan Misi ATSI Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia

Asosiasi ini telah berdiri sejak 15 Juli 1996. Beranggotakan perusahaan-perusahaan telekomunikasi baik itu swasta dan negeri yang ada di Indonesia. Dan inilah Visi dan Misi ATSI Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.

VISI

  1. Mempersatukan Visi para anggota dan memberikan layanan bagi kepentingan masyarakat sebesar-besarnya dalam menghadap era kompetisi/globalisasi dengan memanfaatkan spectrum frekuensi yang tersedia.
  2. Meningkatkan kerjasama antar para penyelenggara jaringan telekomunikasi.
  3. Memajukan dan mengembangkan layanan jasa telekomunikasi secara umum maupun aspek lain yang terkait.
  4. Memberikan dukungan seluas-luasnya terhadap pelaksanaan penyelenggaran telekomunikasi di Indonesia sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang yang berlaku.
  5. Tujuan lainnya sebagaimana yang akan disepakati oleh para penyelenggara jaringan telekomunikasi dari waktu ke waktu.

MISI

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, ATSI melakukan kegiatan sebagai berikut :

  1. Menjadikan ATSI sebagai lembaga utama untuk bertukar pikiran dan informasi, serta mengumpulkan, mengadakan penelitian dan mengolah bahan-bahan keterangan yang berhubungan dengan masalah-masalah mengenai penyelenggaraan telekomunikasi secara umum di Indonesia.
  2. Menampung serta membahas masalah-masalah yang dihadapi para anggota dalam pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi dan bilamana perlu menyampaikan pendapatnya kepada instansi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dan/atau lembaga-lembaga lain yang berwenang.
  3. Menggalang kerjasama dan hubungan baik dengan instansi/badan/lembaga pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan ATSI, serta dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Selaku Mediator bilamana terjadi perselisihan kepentingan di antara anggota dan antara anggota dengan pihak ketiga lainnya.
  5. Melakukan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan asas, maksud dan tujuan ATSI.