Menindak lanjuti risalah rapat mengenai Penangan Perizinan ISR Microwave Link dimana terdapat dua regulasi yang terkait yakni :
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 33 Tahun 2015 tentan Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point).
yang diadakan pada tanggal 4 April 2017 di Ruang Rapat Ditjen SDPPI lantai 13, dengan hormat kami sampaikan masukan dan usulan sebagai berikut :
- Adanya mekanisme perubahan atau modifikasi terhadap parameter teknis atas ijin Stasiun Radio yang telah dimiliki, yang dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan data teknis sebagaimana dengan kebutuhan actual guna peningkatan kualitas layanan telekomunikasi