PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFOMATIKA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)