PELANGGAN JASA – REGISTRASI – TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN 2017
PERMENKOMINFO NO. 14 TAHUN 2017, BN. NO. (1219), LL KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK :
- Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, penyesuaian batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi serta penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Beberapa ketentuan dalam dalam PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yaitu ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, ketentuan Pasal 10 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah dan menambah ayat (4), ketentuan Pasal 17 ayat (5) diubah, diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, dan bab V dihapus.
CATATAN :
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yang saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap dapat dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 4 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 5 September 2017.