Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama peluncuran aplikasi Klepon.in antara ATSI dan Polda Jateng berlangsung pada hari Senin, 23 Mei 2022 di Balai Kota Semarang.
Aplikasi Klepon.in sendiri adalah singkatan dari Kerjasama Layanan Elektronik Cek Nomor Telepon.
Klepon.in adalah sebuah layanan dari Ditreskrimsus Polda Jateng yang berfungsi untuk melakukan pengaduan secara daring jika ada penyalahgunaan nomor telepon seluler.
Penyalahgunaan di sini di antaranya terkait dugaaan kesusilaan/pornografi, perjudian, penipuan, ancaman pemerasan, ancaman kekerasan, ujaran kebencian/SARA, tagihan pinjaman online ilegal, iklan pinjaman online ilegal, iklan investasi online ilegal, radikalisme, terorisme dan kejahatan lainnya.
Aplikasi Klepon.in dibangun oleh Ditreskrimus Polda Jateng bekerja dengan para penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas ATSI, Marco Sumampouw yang menghadiri kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penerapan teknologi informati dan transformasi digital sekarang ini sudah mengubah banyak aspek yang ada di dalam kehidupan masyarakat.
Marco Sumampouw pun menegaskan bahwa identitas pengguna layanan telekomunikasi adalah hal yang sangat penting. Oleh karena ini seluruh pihak terkait wajib memberikan jaminan adanya keamanan dan kenyamanan pengguna.
Ketua Dewan Pengawas ATSI dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah sebuah bentuk kepedulian bersama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa tengah untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat di Jawa Tengan dalam berkomunikasi.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, PJU Polda Jateng, Dirreskrimus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beserta Forkopimda Kota Semarang dan perwakilan perusahaan penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI.
Sumber:
https://rri.co.id/semarang/1051-ruang-publik/1464934/aplikasi-klepon-in-polda-jateng-untuk-cegah-kejahatan-lewat-selular
https://semarang.bisnis.com/read/20220523/535/1535927/kleponin-cara-kota-semarang-tangkal-penipuan-via-telepon