Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum memberikan tanda pasti kapan akan dilakukan lelang frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz yang biasa digunakan untuk layanan 3G dan 4G. Operator pun berseru agar disegerakan lelang tersebut.
Tanda terakhir yang terucap bahwa Peraturan Menteri (Permen) lelang frekuensi yang tengah konsultasi publik akan segera diteken pada bulan Juni ini. Sebelumnya, aturan tersebut selalu mengalami fase molor yang seharusnya bisa diteken pada bulan Maret.
“Kalau saya, seharusnya lelang itu sesegera mungkin karena alokasi frekuensi itu harus tetap dilakukan,” ungkap Vice President Hutchison 3 Indonesia (Tri), Muhammad Danny Buldansyah saat buka puasa bersama di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Terkait polemik PT Corbec Communication (Corbec) yang meminta di 2,3 GHz, diduga menjadi salah satu penyebab terlambat disahkannya aturan lelang. Danny berpendapat bahwa Kominfo harus bisa bersikap tegas yang dalam hal ini mengikuti keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Maka dari itu, Tri memandang bahwa lelang frekuensi untuk 2,1 GHz dan 2,3 GHz sudah seharusnya bisa dilakukan bersamaan, tidak terpisah, karena sudah dianggap tidak ada permasalahan lain.
“Balik ke keputusan MA yang sudah inkrah. Menurut saya, (Kominfo) tegas saja,” kata Danny.
Sekedar informasi ada tiga blok yang direncanakan akan dilelang oleh pemerintah kepada operator seluler di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Tambahan frekuensi tersebut akan menjadi amunisi baru bagi operator untuk menggelar layanan 3G dan 4G mereka.
Objek seleksi pada frekuensi 2,1 GHz itu ada dua blok (blok 11 dan blok 12) yang masing-masing selebar 5 Mhz. Lalu, objek seleksi pada frekuensi 2,3 GHz terdiri dua blok kosong masing-masing lebar 15 MHz, namun hanya satu yang direncanakan dilelang pemerintah.
Dan yang operator yang mengikuti lelang tersebut hanya memungkinkan menang satu blok saja. Begitulah isi salah satu syarat yang diajukan oleh Kominfo dan BRTI.
Sumber : detikinet