Kamis, 9 Juli 2020, ATSI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI.
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut dipimpin oleh H. Bambang Kristiono, S.E., Wakil Ketua Komisi I DPR RI dengan agenda mendengarkan dan menyimak pandangan/masukan dari para narasumber terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)
Selain ATSI, hadir pula perwakilan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPR RI telah mendapatkan masukan terkait dengan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dari ATSI, APJII dan Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi.
Diantaranya mengenai Strategi Pelindungan Data Pribadi Pengguna Provider, Layanan Internet dan Layanan Telekomunikasi lainnya di Indonesia dan juga Prinsip dan Konsep Pelindungan Data Pribadi,
Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi I DPR RI dalam melakukan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi bersama Pemerintah.
Dalam paparannya, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, mengusulkan agar sanksi pidana pada rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dihapus, agar tidak tumpang tindih dengan peraturan undang-undang yang sudah ada.
Hal ini berkaca dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, ketentuan pidana belum dicantumkan. GDPR sendiri menjadi salah satu kiblat perumusan UU PDP.
Agak dilematis karena aturan di Indonesia ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ada aturan pidana korporasi Perma No. 13 Tahun 2016.
Pada kesempatan yang sama ATSI juga mengusulkan agar sanksi denda lebih diringankan untuk menjaga keberlangsungan industri lokal.
Selain dari pada itu ATSI mengusulkan juga supaya adanya lembaga independen atau Komisi untuk mengawasi jalannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila UU tersebut telah disahkan.
Lembaga independen tersebut nantinya bertugas untuk memastikan UU berjalan denagn efektif di semua sektor, sebagaimana yang diterapkan negara lain.