ATSI bekerja sama dengan tim penyuluh P2 Humas dari Direktorat Jenderal Pajak melakukan kegiatan sosialisasi PP Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang PPh atas Jasa Konstruksi.
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dengan peserta adalah perwakilan operator telekomunikasi anggota ATSI, perwakilan vendor jasa konstruksi dan tentu saja tim penyuluh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif ATSI, Syachrial Syarif, trigger dari kegiatan diskusi ini adalah karena adalah perbedaan pemahanan di internal operator telekomunikasi anggota ATSI mengenai perubahan yang ada di PP Nomor 9 tahun 2022 ini.
Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kesalahan pemahanan maka ATSI mengundang tim penyuluh pajak dari DJP untuk bisa memberikan penjelasan mengenai PP Nomor 9 tahun 2022.
Fullscreen Mode