Jumat, 18 Oktober 2019 bertempat di Ruang Garuda Kementerian Perindustrian dilakukan penandatanganan peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) oleh tiga kementerian.
Adapun menteri-menteri yang menandatangani peraturan itu adalah: Airlangga Hartanto (Menteri Perindustrian), Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan).
Dan berikut ini adalah beberapa point penting yang berhasil dicatat oleh ATSI.
Pertama.
Laporan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Harjanto yaitu setelah diterbitkannya Peraturan 3 Menteri ini, maka secara maraton, tim dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap pemberlakuan identifikasi IMEI tersebut selama 6 (enam) bulan ke depan.
Dalam kurun waktu tersebut ada tahapan persiapan operasional, dimana system dan aplikasi Sistem Basisdata IMEI Nasional (SIBINA) akan disempurnakan termasuk koordinasi pengumpulan data IMEI, baik dari data internal Kementerian Perindustrian, maupun data eskternal yang dimiliki institusi terkait, seperti GSMA dan operator seluler.
Sedangkan pada tahap akhir adalah tahap operasional, dimana seluruh infrastruktur identifikasi IMEI ini fully implemented, dan data-data tersebut dapat diolah dan dianalisa dengan kategori (1) White List, (2) Exception
List, (3) Notification List, dan (4) Black List dengan diterbitkannya Peraturan 3 Menteri ini, maka akan dimulai pula sosialisasi secara massif terhadap tata cara pendaftaran IMEI melalui SIBINA dimana urgensinya adalah identifikasi terhadap IMEI, dengan tujuan adalah untuk perlindungan terhadap konsumen, perlindungan kepada industry dalam negeri, yang terus merasa terusik dengan maraknya ponsel illegal dan black market (BM).
Kedua.
Menkominfo mengungkapkan bahwa nomor IMEI ada ponsel akan menjadi semacam STNK atau SIM untuk ponsel di Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi ponsel black market di Indonesia.
Ketiga.
Menkominfo juga menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) memberikan hasil yang sangat baik dan sekarang dilanjutkan dengan aturan IMEI bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun.
Jika aturan ini ditunda sehari saja aka nada kerugian yang timbul bisa mencapai hingga Rp 55 miliar perhari (opportunity lost).
Keempat.
Diperlukan proses sampai 6 bulan ke depan untuk mengimplementasikannya (Pengendalian Tata Niaga IMEI). Ponsel black market tidak akan bisa digunakan lagi setelah bulan April 2020.
Operator telekomunikasi akan langsung memutus jaringan ponsel sehingga ponsel black market hanya bisa digunakan untuk foto.
Aturan blokir dengan nomor IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan, bukan pada saat ini atau ke belakang.
Dengan ditandatanganinya Peraturan 3 Menteri mengenai IMEI, tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan kemungkinan akan ada dan itu pun untuk yang membawa ponsel dari luar negeri, untuk memastikan pendapatan pemerintah tidak terganggu.
Kelima.
Menteri Perindustrian mengungkapkan aturan ini harusnya ditandatangani pada Agustus lalu tetapi tertunda karena ada harmonisasi data terutama dengan GSMA.
SK bersama ini sudah dibahas lama dan hari ini kita luncurkan karena secara sistem sudah sangat siap. Sistem akan mengecek data, dan data ini rumahnya ada di Kemenperin, tapi regulatory ada di Kemendag dan Kemkominfo.
Tujuannya untuk memerangi black market. 1,4 miliar data IMEI dan akan dikolaborasikan dengan data GSMA jadi sebenarnya data individu itu aman, baik itu beli di dalam atau luar negeri.
Keenam.
Pemerintah memerlukan waktu sekitar enam bulan untuk integrasi semua sistem di lokal dan internasional. Menkominfo mengucapkan terima kasih terhadap operator yang telah membantu negara dalam konteks pajak.
Ketujuh.
Dalam rangka mengamankan ini semua, Kemendag akan mensyaratkan buku pedoman dalam bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam bahasa Indonesia, maka patut dicurigai sebagai (barang) black market, meskipun ujungnya pendaftaran IMEI.
Jadi hal ini sebenarnya bukan yang baru. Kemendag terus menerus melakukan tertib niaga. Dirjen PKPN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga) Kemendag di dalam perlindungan konsumen akan lebih mudah juga. Konsumen juga yang akan diuntungkan, mereka dapat sesuatu yang pasti dengan garansi.