Senin (04/12/2017), Ketua Umum ATSI, Bapak Merza Fachys dan Direktur Eksekutif ATSI, Bapak Sutrisman, menjadi narasumber dalam acara Editor Meeting dengan para pemimpin redaksi media baik cetak, elektronik, dan online di Restoran Bebek Bengil Jakarta Pusat, yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tema yang diangkat pada Editor Meeting kali ini yaitu Registrasi Kartu Prabayar, Upaya Pemerintah Beri Keamanan dan Kepastian Hukum. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli bahwa registrasi ini didedikasikan pemerintah untuk kenyamanan masyarakat. “Registrasi ini untuk perlindungan konsumen pengguna handphone. HP tidak hanya digunakan untuk komunikasi tapi juga digunakan untuk media sosial, belanja online, transportasi, membeli makan dll. Jangan sampai HP yang digunakan dicederai untuk kepentingan kejahatan.” ungkap Ramli.

Registrasi sendiri dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys bukan hal baru dan biasa kita lakukan. “Registrasi merupakan hal wajar, kegiatan apa yang tidak pakai registrasi?contohnya kita naik pesawat, daftar anak sekolah, menginap hotel. Melalui registrasi kita inginkan suatu kebenaran, siapa yang berada di setiap nomor seluler.” jelas Merza.

Sampai hari ini pukul 21.04 WIB jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi sebanyak 88.023.592. Hal ini juga berkat pemberitaan yang baik dari media dan registrasi kartu prabayar ini menyita perhatian publik. “Angka yang melakukan registrasi terus meningkat, kami berharap masyarakat jangan menunggu batas akhir registrasi (red. 28 Februari 2018), jadi lakukan sekarang. Bagi yang gagal registrasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarg (KK) yang tidakmatching, maka ini saat yang baik untuk sinkronisasi NIK dan KK kita .”ujar Dirjen PPI.

Keamanan Data Pelanggan Kartu Prabayar Dijamin 

Pemerintah menjamin semua data pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar dengan mewajibkan sertifikat ISO 27001 kepada operator yang mengatur keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan. “Pelanggan semua datanya dijamin dan dijaga, sudah ada aturan yang berisi kewajiban bagi operator untuk pelihara data pelanggan. Penyalahgunaan data pelanggan bias dituntut dengan Undang-Undang. Operator akan sangat hati-hati dalam menjaga data pelanggan. Ada sanksi pidana dan pencabutan izin bagi operator.” tegas Merza.

Selain itu pelanggan juga bisa memanfaatkan Fitur Cek Nomor yang disediakan oleh operator untuk memeriksa NIK dan KK nya dimiliki terdaftar di berapa nomor. “Kekhawatiran paling tinggi adalah penyalahgunaan data registrasi, makanya ada fitur cek nomor untuk mengetahui NIK dan KK nya terdaftar di berapa nomor.”kata Ramli.

Sanksi Bagi Yang Tidak Melakukan Registrasi

Registrasi Kartu Prabayar yang dilakukan sejak 31 Oktober 2017 ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak juga melakukan registrasi sampai batas akhir waktunya, maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran sebagai berikut:

  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender  terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yaitu pada 30 Maret 2018;
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu pada 14 April 2018; dan
  3. Pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu pada 29 April 2018.

Untuk itu pemerintah mengajak semua masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar untuk kenyamanan dan keamanan.

Sumber

Image Credits

Feature Image: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI