Indonesia telah memasuki era teknologi dan layanan digital, dimana peran Industri TIK semakin bertambah penting dan strategis. Pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis pita lebar yang merupakan salah satu ekosistem Layanan digital telah dibangun oleh para penyelenggara telekomunikasi. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2014 yang mengatur bahwa infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu infratruktur prioritas yang harus didukung dan diberi kemudahan dalam pembangunannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam acara peluncuran Peta Okupasi TIK Indonesia 2017, Indonesia memiliki cukup banyak tenaga-tenaga kerja yang ahli di bidang TIK , namun dibandingkan dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 250 juta jiwa, jumlah tenaga ahli tersebut masih sangat sedikit. Di Asia Tenggara , posisi Indonesia untuk tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat keahlian di bidangnya berada di urutan ke delapan, dibawah Brunei, Singapore dan Malaysia.
Untuk itu perlu perhatian dan upaya yang serius bagi pemangku kepentingan di bidang TIK untuk menyiapkan tenaga kerja yang bersertifikat.
Dalam acara Peluncuran Peta Okupasi TIK Indonesia yang diadakan pada tanggal 27 Juli 2017, Prof Eko Budihardjo menyatakan bahwa kerjasama antara Kementerian Tenaga Kerja, Kadin Indonesia, Kementerian KOMINFO, Kementerian PPN/Bapppenas dan BNSP telah berhasil membuat PETA OKUPASI NASIONAL DALAM KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA PADA AREA FUNGSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
Dalam paparannya disebutkan, terdapat 16 (enam belas) area fungsi Teknologi Informasi dan Komunikasi , yaitu antara lain ata Managemen Sistem, Progamming and Sofware Development, Network and Infrastruture, Operation and System Tools dan IT Mobility and Internet of Thing, yang dibagi menjadi 9 (Sembilan) level dengan kategori Operator, teknisi/analis dan ahli dan jumlah totalnya mencapai 388 (tiga ratus delapan puluh delapan) area dan dari jumlah area fungsi tersebut yang sudah memiliki SKKNI baru 110 area fungsi .
Sebagiamana dimaklumi bahwa ATSI menjadi anggota Komite Penyesuaian TIK yang tugas utamanya adalah menyusun kebutuhan tenaga kerja di industri Telekomunikasi untuk setiap area fungsi dan selanjutnya dikordinasikan melalui Komite untuk disusun dan dirancang silabus pendidikan dan pengajaran bagi para siswa di lembaga pendidikan agar terjadi kesesuaian antara kebutuhan tenaga kerja di industri dengan lembaga pendidikan .
Berkaitan dengan hal terebut ATSI menghimbau para penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program sertifikasi melalui PT LSP dimana ATSI menjadi salah satu pemegang sahamnya.